Serapan Pemkab Mimika Hanya 88 Persen, APBD Tahun 2022 Sisakan Utang

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menanggung utang. Bukan karena keuangan daerah yang mengalami defisit, tapi karena kinerja serapan anggaran yang sangat minim. Akibatnya banyak belanja yang tidak terbayarkan sampai pada 31 Desember 2022 sebagaimana batas pembayaran.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte yang ditemui Senin (6/2/2023) mengungkapkan serapan anggaran sampai 31 Desember 2022 hanya 88 persen dari total APBD Rp 4,8 triliun. Jadi banyak kegiatan yang belum terbayarkan dan dianggap sebagai utang.

Plt Bupati dikatakan Pj Sekda sudah mengarahkan seluruh OPD bersama Inspektorat dan BPKAD untuk melakukan verifikasi belanja yang belum terbayarkan dan dianggap utang sehingga saat penyusunan APBD Perubahan siap dibayarkan.

Pj Sekda menyebut munculnya utang bukan karena defisit anggaran. Kondisi keuangan daerah bahkan mengalami surplus penerimaan. Hanya saja kegiatan tidak terbayarkan karena OPD terlambat mengajukan permintaan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan.

“Mungkin lelang terlambat, pengajuan penagihan, di OPD kita tidak tahu masalahnya. Mungkin yang sebabkan itu pelelangan yang terlambat, ada yang baru Oktober, September ya jelas kapan kerjanya, ” ujar Pj Sekda.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait