TIMIKA, pojokpapua.id – Semester pertama Tahun Anggaran 2023 hampir berakhir. Namun serapan belanja Pemerintah Kabupaten Mimika masih sangat rendah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa menyebut serapan anggaran baru 14 persen dari total pagu Rp 5,1 triliun.
Serapan ini merupakan realisasi belanja secara keseluruhan. Baik belanja pegawai, belanja operasional maupun belanja modal. “Kalau lihat trend, dibanding tahun lalu jelas tahun ini sangat lambat, kan ini sudah akhir semester satu,” kata Marthen ketika ditemui Senin (12/6/2023).
Ia menyebut, penyebab rendahnya serapan anggaran karena OPD selaku pengguna anggaran saat ini masih dalam tahap proses pelelangan. Padahal seharusnya bisa dilakukan sejak awal terutama kegiatan yang sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bahkan bisa dilelang sebelum penetapan APBD.
Bukan saja kegiatan fisik yang menggunakan anggaran besar, kegiatan dengan penunjukkan langsung, kegiatan tanpa pelelangan atau swakelola juga sebenarnya bisa mendongkrak serapan anggaran. “Makanya kita sarankan kepada teman-teman OPD supaya semua pekerjaan baik yang lelang, tidak lelang, penunjukan langsung segera dilaksanakan, ditetapkan kontraknya kalau berkontrak,” tegasnya.
Ketika sudha kontrak, maka pihak ketiga dan OPD juga sudah bisa mengajukan penagihan uang muka sesuai dengan ketetuan dalam kontrak. Bukan menunggu pekerjaan selesai baru menagih yang akhirnya menumpuk pada akhir tahun.
Beberapa OPD yang melaksanakan proyek multiyear dikatakan Marthen, sebenarnya bisa menagihkan pembayaran kalau memang progres pekerjaan sudah ada kemajuan. “Proyek multiyear, sebenarnya dari awal tahun bisa menagih tapi disesuaikan dengan progress di lapangan. Inikan pekerjaan berjalan terus karena kontraknya sudah ada yang jadi acuan dalam pekerjaan. Untuk itu saya sangat berharap supaya kontraktor yang melaksanakan proyek multiyear baik yang berakhir di tahun 2023 maupun 2024 untuk dilakukan penagihan sesuai progress lapangan,” tandasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More