TIMIKA | Hingga awal Desember 2022, realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, belum maksimal.
Hal ini disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam apel pagi, Senin (5/12/2022) di Lapangan Pusat Pemerintahan.
“Terkait dengan akhir tahun, realisasi anggaran dan juga realisasi fisik sampai sekarang belum maksimal,” kata Johannes.
Untuk itu, ia menyampaikan dalam pekan ini akan dilakukan evaluasi agar pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bisa selesai tepat waktu tanpa ada kendala.
“Saya berharap minggu ini kita harus evaluasi dan selesaikan. Saya berharap kita tetap semangat di akhir tahun ini. Mulai merubah mindset kita dalam melaksanakan tugas kita, sebagai ASN juga sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Terkait APBD 2023 yang sudah disahkan, kata John, saat ini tinggal dilakukan evaluasi di Provinsi Papua Tengah.
Sehingga ia mengimbau agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) segera mempersiapkan rasionaliasi.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada kepala OPD agar mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Agar tahun depan kita sudah bisa melaksanakan sesuai dengan waktu dan tepat waktu, kalau memang bisa dilaksanakan seperti dana DAK, Otsus dan lainnya. Kalau sudah bisa dilaksanakan pelelangan, maka lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Marthen Malisa menjelaskan serapan APBD 2022 belum mencapai 70 persen.
“Kita serapan anggaran belum capai 70 persen sekitar 2 Triliun lebih, jadi masih sekitar 2,5 atau 2,6 Triliun (belum terserap-red),” katanya.
Menurutnya, kendala penyerapan APBD karena OPD belum menyampaikan permintaan tagihan.
Namun ia optimis akan mencapai target dalam minggu ini, sebab masih ada pekerjaan juga yang sementara berjalan.
“Kalau tidak mencapai target penyerapan tentunya ada konsekuensi yang kita harus tanggung. Misalnya ada pengurangan DAU, atau bisa saja berpengaruh pada opini kalau silpa kita terlalu besar. Tapi mudah-mudahan tidak. Saya berharap tidak,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai APBD 2023 yang sudah disahkan, ia mengatakan OPD bisa melakukan pelelangan. Namun demikian, untuk kontraknya dibuat setelah APBD sudah selesai dievaluasi.
“Secara administrasi kan sudah bisa didaftarkan di LPSE, RUP nya langkah-langkah itu sudah bisa dilalui karena APBD kan sudah disetujui bersama, terutama DAK dan Otsus itu kan tidak mungkin berubah lagi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Serapan APBD Mimika 2022 Belum Capai 70 Persen