TIMIKA, pojokpapua.id – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 kepda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran, Senin (19/3/2023) di Hotel Grand Tembaga.
Usai penyerahan DPA, Plt Bupati dengan tegas mengingatkan para pimpinan OPD untuk tidak memperjualbelikan pekerjaan. “Penyerahan DPA bukan berarti langsung diperjualbelikan, ini tidak boleh sama sekali, tetapi dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Penyerahan DPA ini diakuinya sudah sangat terlambat. Walaupun terlambat, Rettob berharap DPA ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam rangka reformasi birokrasi, semua pimpinan OPD harus menandatangani komitmen kerja dengan bupati. Selanjutnya juga harus menandatangani pakta integritas.
Semua pekerjaan kata Rettob harus dilakukan dengan tanggung jawab. Harus sesuai dengan prosedur mulai masuk dalam aplikasi SIRUP, LPSE dan proses pelelangan dilakukan. Semua ini lanjutnya dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah dipersyaratkan.
Ia berpesan juga agar dalam pelaksanaan DPA ini, OPD bisa melibatkan masyarakat baik dalam sektor pekerjaan padat karya, pekerjaan tidak hanya dikuasi oleh satu kontraktor saja. “Tahun ini kita harus betul-betul melaksanakan pembangunan dengan baik,” ujarnya.
Semua pekerjaan yang berkontrak lanjutnya harus sudah selesai sebelum tanggal 20 Desember. Ini ditekankan Plt Bupati agar tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More