Kumis Kogoya saat mendapat perawatan medis di RSUD Yahukimo (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Sempat kabur dari Lapas Wamena sejak bulan Juni 2022, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya berhasil ditangkap anggota Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz di Depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman, Jalur 1, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo sekira pukul 07.47 WIT, Senin (31/10/2022).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal dalam rilisnya menjelaskan bahwa Yentinus ditangkap dan menjadi narapidana (Napi) terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 2 November 2021. Kemudian, Yentinus bersama satu Napi lainnya atas nama Yaluk Heluka kabur dari lapas Wamena, tanggal 13 Juni 2022.
“Yang bersangkutan jadi DPO sejak bulan Juni lalu. Hari ini ditangkap personel gabungan setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Kombes Pol. Kamal.
Yentinus sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, dan kemudian anggota akhirnya melumpuhkannya dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.
“Saat ini Yentinus Kogoya alias Kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.
Direncanakan tanggal 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses hukum lebih lanjut.
Pasca penangkapan, situasi Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktivitas masyarakat juga berjalan seperti biasa.
“Yentinus Kogoya sebelumnya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi tanggal 2 November 2021 lalu, karena kedapatan memiliki amunisi. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang dengan dijatuhi Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” tutur Kamal.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More