Semester Pertama, Retribusi Tera dan Tera Ulang Capai 58,07 Persen

PERIKSA-Petugas Disperindag saat memeriksa timbangan milik pedagang di Pasar Sentral beberapa bulan lalu. FOTO:DOK/TIMEX

TIMIKA, TimeX

Penerimaan retribusi tera dan tera ulang di Kabupaten Mimika pada semester pertama tahun ini sudah mencapai 58,07 persen dari target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama setahun.

Baca juga : Obat Biru Kosong, Klinik Swasta Jangan Manfaatkan Peluang Bermain Harga

Petrus Pali Amba, Kepala Disperindag Mimika kepada Timika eXpress di Pasar Sentral, Sabtu (25/6) mengatakan, mulai Bulan Januari sampai dengan tanggal 25 Juni 2022, total penerimaan retribusi tera dan tera ulang di Pasar Sentral sudah mencapai Rp29,037  juta dari target Rp50 juta hingga akhir tahun  ini.

Jumlah tersebut kata Petrus didapatkan dari tera dan tera ulang alat-alat Ukut, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP).

Selain retribusi tera dan tera ulang, mash ada 3 potensi retribusi yang ditargetkan dalam tahun ini, yaitu retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan sampah, dan retribusi parkir.

Untuk mengoptimalkan penerimaan 4 retribusi tersebut, pihakya terus membenahi dan melengkapi sarana prasarana penunjang pasar menuju standar minimal pasar, termasuk memperkuat kinerja tim pemungut retribusi untuk pasar.

“Kami selama ini gunakan karcis retribusi sebagai bukti tanda penerimaan retribusi yang sah. Dan kami optimis perhitungan penerimaan ini akan terus bertambah mencapai target hingga akhir Desember 2022. Yang pasti kita upayakan semaksimal mungkin penerimaan retribusi untuk membantu pembiayaan pembangunan daerah,”pungkasnya.

Seperti diketahui, tera dan tera ulang sangat penting dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal akurasi takaran atau timbangan barang.

Pasalnya, pemerintah akan terus melakukan pengawasan alat timbang yang digunakan oleh para pelaku usaha, agar para konsumen juga mendapatkan perlindungan.

“Perlindungan terhadap konsumen sangat penting agar tidak ada pencurian ataupun hal yang tidak diinginkan ketika dalam proses menimbang sesuatu yang akan dijual,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, masyarakat juga harus memperhatikan pentingnya cap tanda tera pada alat UTTP dalam melakukan transaksi. (a35)

The post Semester Pertama, Retribusi Tera dan Tera Ulang Capai 58,07 Persen appeared first on Timika Express.

Pos terkait