Seluruh Eksepsi JR Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Dilanjutkan

JAYAPURA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa Johannes Rettob. Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar Selasa (27/6/2023) di PN Tipikor Jayapura.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang sebelumnya maka hakim dalam hal ini Thobias Benggian, SH selaku Hakim Ketua bersama Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH sebagai hakim anggota memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Putusan ini berbeda dengan hasil sidang berkas pertama yang diajukan Kejaksaan Tinggi Papua, dimana hakim kala itu mengabulkan eksepsi terdakwa. Tapi kemudian Kejati Papua melakukan perbaikan dan kembali mengajukan berkas perkara yang secara resmi teregister pada 9 Mei.

Sidang pertama digelar pada Selasa (23/5/2023) namun terdakwa tidak hadir. Kemudian dijadwalkan ulang Selasa (6/6) untuk pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi atau keberatan terdakwa. Sidang juga digelar Selasa (20/6) lalu dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Setelah itu pada sidang keempat Selasa (27/6) dibacakan putusan sela dimana hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Adapun Johannes Rettob, SSos MM sebagai Wakil Bupati Mimika nonaktif yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun 2015 didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Selain John Rettob, Direktur PT Asian One Air, Silvy Herawaty juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa John Rettob menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkab Mimika sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  dengan kerugian negara sebesar Rp.69.135.404.600.

Nilai itu dirincikan sebagai berikut, jumlah kerugian keuangan negara dari hilang atau berkurangnya keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika atas selisih kelebihan bayar harga pembelian Pesawat dan Helicopter H-125 dalam pengadaan pesawat, sebesar Rp.4.967.813.050. Itu terdiri dari selisih kelebihan bayar pembelian pesawat Cessna Grand caravan EX 208B sebesar Rp.3.396.529.600 dan  selisih kelebihan bayar pembelian Helicopter H-125 sebesar Rp.1.571.283.450.

Hilangnya hak penerimaan keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000  dari sewa kontrak Kerjasama Operasional pesawat Grand Caravan dan Helicopter yang tidak dibayar oleh PT. Asian One Air.

Hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Mimika dari barang berupa 1 (satu) unit helicopter yang dibeli dengan menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 senilai Rp.42.318.716.550.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait