TIMIKA – Guna menciptakan suasana nyaman dan aman selama bulan Ramadhan 1444 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Pembatasan jam operasional THM ini menurut Plt Bupati, Johannes Rettob, Kamis (23/3/2023) dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pembatasan THM ini dilakukan mulai awal Ramadhan hari ini sampai selesainya puasa. Adapun pemberlakuan pembatasan THM ini dilaksanakan sampai pukul 21.00 wit.
Sanksi yang diberikan jika masih ada yang melanggar aturan adalah pencabutan ijin operasional operasional THM. Guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ini juga, masyarakat diharapkan agar ikut kooperatif mengikuti aturan pembatasan THM.
Sementara untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Jhon Rettob berharap tetap dijalankan dengan baik oleh aparat keamanan. Bersama masyarakat ia harapkan dapat ikut menjaga ketertiban sehingga tercipta kedamaian di tengah masyarakat.
“Kita berharap untuk Kamtibmas selama masa puasa kita tetap jaga dan terus jaga dengan baik,” jelasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More