Sekda: Unsur Pelanggaran Kode Etik dan UU ASN Terpenuhi di Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum ASN Mimika

TIMIKA | Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Michael R Gomar mengaku telah menerima laporan terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

“Saya sudah diberitahukan oleh pimpinan oknum ASN tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika,” kata Sekda melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (25/5/2022).

Lanjut dia, polisi juga sudah melaporkan secara tertulis kepada Sekda dan Bupati Mimika terkait kronologis singkat kasus ini.

Sesuai arahan Bupati bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan tentunya akan mengacu pada Undang undang nomor 5 tahun 2016 tentang ASN.

Namun, kalau dilihat dari substansi masalah, oknum tersebut sudah melanggar kode etik dan prilaku sebagai ASN. Selain itu di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2016 tersebut menjelaskan, ASN yang melakukan tindak pidana bisa diberhentikan sementara oleh pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati sembari menunggu proses hukum berjalan.

“Apabila kasus pidananya berat, maka akan dilakukan proses selanjutnya. Pasal-pasal sudah dijelaskan hak-hak dan larangan sebagai seorang ASN,” terangnya.

Perlu diketahui, kasus pencabulan terhadap salah satu anak berusia 13 tahun di salah satu panti asuhan dengan pelaku oknum ASN berinisial AL di Mimika ini pada 31 Maret 2022, dan dilaporkan istri pelaku yang juga bekerja pada panti asuhan tempat korban.

Kasus ini bermula saat pelaku memasuki kamar korban dan langsung menutup wajah korban dengan bantal, serta mengancam korban akan dibunuh.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dialami korban kepada siapapun.

Korban yang merasa trauma lalu menceritakan kejadian tersebut pada  istri pelaku. Bersama orang tua korban, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.

Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sekda: Unsur Pelanggaran Kode Etik dan UU ASN Terpenuhi di Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum ASN Mimika

Pos terkait