Sekda Mimika: TPP Nakes di Kota Lebih Besar dari Nakes di Pedalaman, Pemda Siapkan Regulasi Baru

TIMIKA | Sekretaris Daerah Mimika, Papua, Michael Gomar menjelaskan terkait pembayaran Tunjungan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (nakes) pada Dinas Kesehatan setempat.

Adanya perubahan terkait besaran nilai tunjangan yang diterima oleh nakes yang bertugas di wilayah kota maupun pegunungan dan pesisir ini akan disesuaikan dengan regulasi baru yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“Kemarin sudah koordinasi dengan Kadinkes dan Kabag Hukum untuk regulasi segera diterbitkan. Drafnya sudah ada itu nanti dipakai untuk dasar pembayaran,” kata Gomar saat diwawancara di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (18/5/2022).

Untuk besaran tunjangannya juga berubah, dimana sebelumnya TPP nakes yang bertugas di kota lebih besar dibanding yang bertugas di pegunungan dan pesisir.

Pada saat pembahasan badan anggaran bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan RSUD, dilihat adanya perbedaan besaran TPP yang cukup besar antara yang bertugas di kota dan di pedalaman.

“Sehingga yang kami sepakati adalah nakes yang bertugas di pegunungan dan pesisir TPPnya lebih besar dari yang di kota,” ungkap Gomar.

Perubahan nilai TPP ini tidak hanya untuk tenaga kesehatan tetapi juga untuk tenaga pendidik.

Pembayaran TPP dengan nilai yang baru ini dimulai sejak Januari 2022.

“Tetap nanti akan ada SK Bupati terbaru karena ada besaran TPP yang baru. Nanti akan dibayarkan terhitung mulai Januari kepada nakes, tenaga pendidik dan tenaga di RSUD pakai SK yang baru,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sekda Mimika: TPP Nakes di Kota Lebih Besar dari Nakes di Pedalaman, Pemda Siapkan Regulasi Baru

Pos terkait