Situasi penangkapan tiga pelaku judi togel dan barang bukti yang diamankan (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap tiga pelaku praktik judi togel di Timika.
Kasatreskrim Polres Mimika, Ipda Sugarda Adhitya B Trenggoro menjelaskan bahwa tiga pelaku masing-masing berinisial ME alias Ical (39), ES alias Edison (42) dan AV alias Andi (42). Ketiganya diamankan di Jalan Poros SP5 sekira pukul 19.00 WIT, Kamis (11/1/2023).
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 5.451.000, 6 buah nota/kupon berisi pemasangan angka, 12 buah nota/kupon kosong, 3 buah pena, 1 buah HP merk nokia warna hitam, 1 buah HP merk vivo warna merah, 2 buah HP merk Realme, 1 buah ATM bank Mandiri dan 1 buah pisau cutter warna hijau. Ada juga uang di ATM Rp 1.853.000 ditambah saldo di akun online toto jitu Rp 1.089.000. Uang tersebut merupakan hasil kemenangan pembelian nomor togel.
Disampaikan bahwa sebelum penangkapan, sekira pukul 18.00 WIT, tim berkumpul di Kantor Polres Pelayanan 01 Res Mimika. Selanjutnya Tim dipimpin Kanit 1 Tipidum, Ipda Ramli bergerak ke Jalan Poros SP 5.
“Saat tiba di Jalan Poros SP 5, Tim melakukan pemantauan aktivitas praktik judi togel, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti. Pukul 19.20 WIT tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Sugarda.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More