JAYAPURA | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur
menggantikan Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Penunjukan Ridwan Rumasukun merujuk pada Surat Mendagri kepada Sekda Papua nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023.
Ridwan membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh, di mana ia mendapatkan informasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (11/1/2023) malam.
“Jadi semalam saya dapat kabar dari teman-teman di Otda Kemendagri . Suratnya secara online lewat WA, tapi fisiknya hari ini baru diambil oleh Asisten III Setda Papua di Jakarta. Isi suratnya adalah melaksanakan tugas Plh Gubernur Papua sambil menunggu Pj atau Plt yang ditentukan oleh pusat,” jelas Ridwan, Kamis (12/1/2023).
Kendati Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor sejak tahun lalu, namun Ridwan menegaskan bahwa roda pemerintahan, pelayanan publik kemasyarakatan dan pembangunan di Papua tetap berjalan normal.
“Tidak ada pengaruh, semua berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Ridwan mengaku tidak ada instruksi khusus dari Kemendagri terkait penunjukannya sebagai Plh, hanya saja dalam surat Mendagri, dirinya diminta untuk melaksanakan tugas agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
“Dalam kesempatan ini saya minta masyarakat Papuaa untuk mendukung pemerintah daerah dan dukungan juga kepada aparat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ridwan Rumasukun Jabat Plh Gubernur Papua