TIMIKA -Menindaklanjutu Surat Edaran Plt Bupati Mimika terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM), Tim gabungan yang terdiri dari unsur OPD Pemkab Mimika bersama TNI dan Polri melakukan pemantauan dan sidak di Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi penjualan miras.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika, Ronny S Marjen, Rabu (21/12/2022) mengatakan Satpol PP sebagai penegak Perda dan dinas teknis mempunyai tupoksi menjaga ketentraman dan ketertiban umum berharap semua pelaku usaha tempat hiburan untuk menaati surat edaran Plt Bupati Mimika.
Para pelaku usaha THM ini kata dia diharapkan bisa ikut menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi umat Nasrani yang akan merayakan Natal. “Jadi terkait dengan semua aktivitas yang terkait dengan surat edaran itu kami minta, pelaku usaha atau pemilik bisa sama-sama menghormati dan mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, TNI, Kejaksaan, pengadilan, Sub Den Pom, Disperindag dan Dinas Perhubungan kata dia sudah melakukan sidak di THM sebanyak dua kali. Ia menilai THM cukup patuh dan taat pada surat edaran tersebut.
Ia menegaskan, sanksi yang akan diberikan apabila THM apabila melanggar surat edaran mulai. Sanksi itu berupa surat teguran tertulis sampai penutupan THM. Adapun surat edaran pembatasan jam operasional THM ini sendiri belum ditentukan. “Untuk batas pemberlakuan surat edaran yang ditandatangani Plt bupati ini belum ditentukan, kalau belum diatur kita masih menyelesaikan,” imbuh Ronny.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More