TIMIKA, pojokpapua.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika untuk ketiga kalinya menjalani akreditasi. Survei akreditasi RSUD Mimika dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna.
Tim surveyor dari lembaga akreditasi RS Damar Husada Paripurna melakukan survei langsung di RSUD Mimika mulai Jumat (14/3/2023). Kedatangan tim disambut oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM bersama Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, MKes bersama jajaran manajemen RSUD Mimika, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra.
Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu mengatakan akreditasi adalah suatu pengakuan kepada rumah sakit setelah dinilai oleh suatu Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Akreditasi juga kata Anton, merupakan mandate dari Pemerintah Republik Indonesia kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit melalui proses akreditasi. Ini tertuang dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 40 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, maka rumah sakit wajib akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.
Sepanjang sejarah sejak Tahun 2008, RSUD Mimika telah menjalani akreditasi sebanyak dua kali. Pertama di Tahun 2012 oleh LIPA Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2007, dengan hasil lulus tanpa syarat untuk lima pelayanan. Kedua, di Tahun 2018, oleh LIPA KARS untuk Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 dengan hasil lulus Paripurna.
Setelah tertunda dua tahun akibat pandemi Covid-19, tahun ini, RSUD Mimika kembali melakukan proses survey akreditasi yang ketiga kalinya. Manajemen bersama seluruh perangkat telah melakukan persiapan dan berupaya untuk mendapatkan pengakuan atas pemenuhan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Ada empat kelompok standar yang terdiri dari 16 bab yang harus dipenuhi. Pertama, kelompok manajamen rumah sakit yang meliputi, tata kelola rumah sakit, kualifikasi dan pendidikan staf, manajemen fasilitas dan keselamatan, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen rekam medic dan informasi kesehatan, pencegahan dan pengendalian infeksi, pendidikan dalam pelayanan kesehatan.
Kedua, kelompok pelayanan berfokus pada pasien yang meliputi akses dan kontinuitas pelayanan, hak pasien dan keterlibatan keluarga, pengkajian pasien, pelayanan dan asuhan pasien, pelayanan anestesi dan bedah, pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat serta komunikasi dan edukasi.
Kelompok ketiga, ada sasaran keselamatan pasien. Kelompok keempat adalah program nasional yang melipuyi, peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan angka kesakitan tuberculosis (TBC), penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, penurunan prevalensi stunting dan wasting serta pelayanan keluarga berencana rumah sakit.
Keseluruhan standar Akreditasi Rumah Sait Versi 2022 ini dikatakan Anton terdiri dari 226 standar dan 789 elemen penilaian.
Untuk memenuhi persyaratan itu, RSUD Mimika telah melengkapi dokumen regulasi seperti kebijakan, panduan/pedoman, standar prosedur operasional, juknis dan lainnya. Memenuhi standar fasilitas sesuai kebutuhan yang berlaku. Melakukan self assessment, serta melakukan penilaian dan pemenuhan standar pelayanan minimal rumah sakit, standar mutu pelayanan nasional rumah sakit, standar mutu lokal rumah sakit.
RSUD Mimika juga telah mengikuti bimbingan secara daring maupun luring untuk persiapan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna. Menyelenggarakan pelatihan internal untuk karyawan RSUD Mimika, menyelenggarakan survey budaya keselamatan pasien pada Bulan Desember 2022 lalu.
Selain itu, RSUD Mimika juga bekerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan seperti Dinkes Mimika, Puskesmas, rumah sakit swasta di Mimika dan lembaga lainnya.
Pemkab Mimika serta masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dikatakan Anton, akan mendapat manfaat dari akreditasi ini. Sebab dengan akreditasi maka RSUD Mimika akan memiliki sistem tata kelola rumah sakit yang baik, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan keselamatan pasien, peningkatan keselamatan kerja di lingkungan RSUD Mimika. Ikut menyukseskan program nasional untuk peningkatan kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana serta turut serta dalam mengatasi masalah wasting-stunting, TBC dan HIV di Mimika.
Sementara itu Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyatakan komitmen Pemkab Mimika dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di RSUD Mimika. Sebab RSUD Mimika tidak hanya melayani masyarakat Mimika saja tapi juga menjadi rumah sakit rujukan di Papua Tengah bahkan juga termasuk Asmat.
Untuk itu ia yakin, dengan inovasi dan terobosan yang dilakukan maka RSUD Mimika bisa mempertahankan pengakuan Paripurna seperti yang sudah didapatkan dari akreditasi sebelumnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More