Roy Howay, Pelaku Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

TIMIKA, pojokpapua.id– Sempat tertunda tiga kali, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa pelaku pembunuhan dan mutilasi empat orang warga asal Nduga di Timika yang digelar di Pengadilan Negeri Timika akhirnya terlaksana.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru membacakan tuntutan terhadap terdakwa Roy Marten Howay, yang sidangnya digelar terpisah dari tiga pelaku lainnya yaitu Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa.

Sidang digelar Kamis (4/5/2023) itu dipimpin Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Roy Marten Howay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP j.o pasal 55 dengan pidana penjara seumur hidup.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 340,” ujar Febiana Sorbu mengutip materi tuntutan.

Ada beberapa hal yang turut memberatkan terdakwa yaitu akibat perbuatan terdakwa berdampak pada stabilitas keamanan Kota Timika. Perbuatannya, mengandung sentiment, perlakuan diskriminatif, penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan indentitas, keturunan, kesukuan atau golongan tertentu. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat. Perbuatan dilakukan secara sadis. Roy Howay juga pernah dihukum Tahun 2012 dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Tuntutan itu didasarkan pada keterangan para saksi. Setidaknya ada 20 saksi yang dihadirkan selama persidangan baik dari kalangan warga yang menyaksikan kejadian serta pelaku dari kalangan TNI yang turut terlibat. Ada dua saksi meringankan dan 7 saksi ahli meliputi dokter, ahli forensic dan ahli hukum.

JPU membeberkan peran Roy Howay dalam kasus tersebut. Roy disebut sebagai pihak yang mendapat  adanya orang yang ingin membeli senjata api yaitu korban. Informasi itu kemudian disampaikan kepada salah seorang pelaku dari TNI. Kemudian para pelaku berkumpul dan menyusun rencana dengan membuat senjata api palsu atau rakitan yang akan serahkan ke korban.

Saat kejadian pada Roy membawa senjata tajam berupa parang ke lokasi. Ia juga yang mengarahkan korban ke lahan kosong.Roy juga turut terlibat menghilangkan nyawa korban dengan mengayunkan parang dua kali ke korban atas nama Arnold Lokbere. Bahkan saat mutilasi, ia juga terlibat memotong bagian tubuh korban yang kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai di Logpond. Roy juga turut serta membakar mobil yang ditumpangi korban.

Roy Howay juga menerima pembagian uang yang dirampas dari korban senilai Rp 250 juta. Uang itu disebut dibagi 8 orang masing-masing Rp 22 juta termasuk Roy. Sehingga totalnya Rp 176 juta. Sisanya sekitar Rp 50 juta dibagi kepada yang belum mendapat bagian seperti terdakwa lain Rafles Lakasa Rp 2 juta. Selebihnya dipakai untuk beli makanan, rokok dan bayar sewa mobil.

JPU baru membacakan tuntutan untuk terdakwa Roy Marten Howay. Sementara tiga terdakwa lainnya, Andre Pudjianto Lee, Dul Umam dan Rafles Lakasa yang digelar terpisah kembali ditunda dan akan digelar Jumat (5/5).

Sementara Roy Howay diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi yang sidangnya dijadwalkan Kamis pekan depan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait