TIMIKA | Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Orang Asli Papua (OAP) dinilai akan menjadi solusi bagi pencari kerja Orang Asli Papua (OAP) maupun yang berdomisili asli di Mimika untuk bisa melamar kerja di perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia atau kontraktornya.
Perda tersebut saat ini masih dalam proses perancangan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Disnakertrans Paulus Yanengga menyebut hingga saat ini pencari kerja di Mimika tercatat sebanyak hampir 7000 orang.
“Itu baru sampai bulan ini (Juli 2023) belum sampai Desember, khusus Orang Asli Papua ada 2000 an lebih,” ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Diana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (25/7/2023).
Ditanya soal berapa usia para pencaker di Mimika tersebut, Paulus menyebut usia mereka rata-rata masuk dalam kategori usia kerja.
“Ada juga yang baru lulus SMA,” ucapnya.
Paulus menegaskan untuk menanggulangi hal tersebut pihaknya telah mendorong perda tentang perlindungan tenaga kerja OAP kepada DPRD Mimika.
“Semoga bulan depan bisa disahkan, regulasi itu nanti menjadi dasar untuk kami koordinasi dengan teman-teman penyalur tenaga kerja dan perusahaan supaya dengan perda ini mari kita patuhi aturan dalam perda itu,” paparnya.
Ditanya soal salah satu poin dalam renperda perlindungan tenaga kerja tersebut, Paulus menerangkan secara singkat akan berisi tentang bagaimana melindungi hak OAP dalam mencari kerja.
“Perlindungan berarti ya melindungi, tenaga kerja dari luar boleh, tetapi jangan datangkan juga seperti tukang pel atau cuci piring, masa yang begitu juga dari luar?, hal-hal itu yang diatur kalau OAP bisa melakukan pekerjaan itu, kenapa harus datangkan dari luar?,” jelasnya.
Perda perlindungan bagi tenaga kerja OAP menurut Paulus tidak hanya akan melindungi hak pencaker OAP, tetapi mereka yang lahir besar di Mimika, bahkan mereka yang memiliki KTP-el Mimika.
“Itu yang dilindungi, ternyata orang-orang yang kerja ini kan KTP-el nya bukan Mimika, ketahuan nya dari data pemilih, ternyata di atas itu ada 9000 lebih orang beridentitas luar (Mimika), jadi mereka datang langsung kerja di atas, kalau cuti langsung berangkat, jadi mereka tidak pernah di Mimika,” ungkapnya.
Hal itulah menurutnya yang perlu diperbaiki dan benahi oleh Disnakertrans Kabupaten Mimika.
“Kita menyadari juga tidak ada regulasi yang atur itu. Kita tadi diskusi dengan teman-teman DPRD kalau bisa tahun depan, kita juga libatkan Kemenkum HAM, biar nanti bisa dikasih nomor (ditetapkan), saat ini semua sedang jalan,” tutupnya.
Perwakilan Peserta Pelatihan Kerja Toni Kogoya mengaku selaku putra-putri Papua, ia dan rekan lainnya sudah banyak mengikuti pelatihan dan banyak mendapatkan sertifikat, juga melamar ke banyak perusahaan, namun hingga saat ini belum satu pun panggilan yang diterima nya.
“Kami putra-putri Papua banyak yang ingin kerja, tetapi kami hanya disingkirkan, pengalaman ada sertifikat banyak, tapi alasannya ini itu dan lain-lain,” ungkapnya.
Anggota DPRD Mimika Aloysius Paerong didampingi anggota lain Saleh Alhamid, Leonardus Kocu mengatakan pihaknya sudah melakukan studi banding terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Tujuan perlindungan tenaga kerja itu agar mendidik, dan meyiapkan anak-anak lokal supaya bisa bersaing di dunia kerja, persoalan yang selalu muncul kan, kita diserbu pencari kerja, anak-anak kita tidak bisa bersaing, karena minimnya kompetensi,” terangnya.
“Sehingga dalam perda itu (diatur) bagaimana kita bersaing dengan tenaga kerja dari luar, dengan meningkatkan kompetensi,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya menurut Kepala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Wadansao Ranperda terkait perlindungan tenaga kerja OAP menjadi salah satu dari 8 perda yang akan segera dilakukan harmonisasi dengan DPRD Mimika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ranperda Perlindungan Pekerja OAP, Berkah Bagi Pencaker di Mimika?