Puluhan Guru PPPK SMA di Mimika Mengadu ke DPRD

TIMIKA, pojokpapua.id – Puluhan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SMA/ SMK dan Sekolah Luar Biasa yang ada di Mimika pada Selasa (4/4/2023) mendatangi DPRD Mimika untuk mengadukan nasib mereka yang belum digaji selama kurang lebih empat bulan terhitung mulai Januari-April 2023.

Kedatangan para guru itu diterima oleh Komisi D DPRD Mimika dan langsung melakukan pertemuan di ruang serbaguna. Perwakilan guru, Arif Darmawan menjelaskan sejak pelimpahan wewenang pendidikan menengah ke kabupaten berdampak pada pembayaran hak guru PPPK.

Guru PPPK yang terangkat terhitung mulai Februari 2022 sudah menerima gaji dari Pemprov Papua sebesar Rp 2,9 juta per bulan. Itu berjalan hingga Desember 2022 dimana 96 orang menerima gaji namun masih ada satu orang yang bahkan belum menerima haknya sama sekali.

Tapi sejak pendidikan menengah dilimpahkan kembali ke kabupaten, gaji belum dibayarkan. Para guru telah meminta penjelasan dari Pemprov Papua, jawabannya masih menunggu aturan atau regulasi untuk pelimpahan guru PPPK. Namun BKD Papua justru memberi pernyataan berbeda.  “Disampaikan oleh BKD Provinsi Papua datanya sudah dilimpahkan ke BKD Papua Tengah. ASN sudah dibayarkan, namun PPPK belum,” jelas Arif.

Selain meminta kejelasan pembayaran gaji, guru PPPK juga meminta kejelasan SK pelimpahan wewenang SMA dan SMK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua ke Pemda Kabupaten Mimika karena ini menjadi dasar pemberian gaji, TPP dan THR dan Gaji 13.

Menanggapi aspirasi dari para guru, Ketua Komisi C Aloisius Paerong menyebut pemberian gaji harus jelas. Artinya, dari sisi administrasi para guru memang harus benar terdata dan mempunyai SK pengangkatan. Komisi C kata dia berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi para guru.

Aspirasi ini selanjutnya sebut Alosius, akan disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait yakni Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan BKPSDM. “Aspirasi mereka ini, empat bulan belum dibayarkan haknya, serta mengenai kejelasan SK pelimpahan wewenang. Nantinya kejelasan akan didapat saat RDP,”jelasnya.

Dukungan untuk guru PPPK juga diungkapkan Anggota Komisi C, Yulian Solossa. Ia mengatakan guru-guru PPPK ini sama seperti ASN. Hak-hak dari para guru ini harus sama. Atas persoalan ini rekomendasi Komisi C akan mengadakan RDP dengan dinas terkait dan selanjutnya adalah segera berkoordinasi dengan Pemprov Papua Tengah.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi C, Herman Gafur mengatakan jika SK peralihan wewenang dari Pemprov Papua ke Papua Tengah jelas, maka sudah menjadi kewajiban Pemda Mimika untuk membayar hak-hak para guru. Mendapatkan hak para guru ini juga didasari dengan data yang jelas sesuai aturan seperti SK pengangkatan. “Masukkan data semua guru agar menjadi bahan dan data pada saat RDP nanti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait