Proyek Pembangunan Talud di Nawaripi Timika Disebut Telah Mengurangi Luas DAS

Kondisi pembangunan talud di depan SPBU Nawaripi Timika (Foto:salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Penanggungjawab Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Ida Maniagasi menyoroti pembangunan rumah di atas DAS, tepatnya di depan pom bensin atau SPBU Nawaripi Timika, Senin (12/12/2022).

Ida menegur proyek pembangunan talud dan normalisasi sungai yang dilakukan oleh CV Pikini Jaya nomor kontrak  602.1/111-SDA/2022, dengan Total anggaran Rp 594.500.000.

Menurut dia, pembangunan talud tersebut telah mengurangi luas DAS, yang awalnya 20 meter persegi sehingga menjadi 4 meter persegi.

“Kali yang berada di Jalan Yosudarso depan SPBU Nawaripi yang menampung semua debit air yang ada di wilayah Mimika, mengalir ke sungai Nawaripi ini jika musim penghujan tiba, seperti di wilayah koramil, PLN, lokasi belakang SMA Negeri I, Jayanti, serta Jalan Hasanudin. Kalau kita lihat di beberapa titik pusat kota terjadi banjir atau genangan air di rumah-rumah warga dikarenakan DAS ini terjadi penyempitan, akhirnya air mandek,” ujar Ida saat ditemui di lokasi proyek tersebut.

Ida mengungkapkan, meski pemilik bangunan mengatakan dengan tegas bahwa bangunan yang mereka tinggal memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Sertfikat tanah dan IMB, namun itu tidak bisa dibenarkan.

“Sebelumnya saya sudah sampaikan tetapi tidak dindahkan. Saya pun heran bagaimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat yang secara jelas tanah tersebut berada di dalam DAS, itu tidak dibenarkan dalam alasan apa pun. Saya berbicara bukan untuk kepentingan saya tetapi untuk kepentingan warga Mimika,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa tanah dapat dialihkan-fungsikan jika itu untuk kepentingan umum, hal ini tertera dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Saya harap ini juga menjadi pelajaran. Bagi BPN yang akan mengeluarkan sertifikat, harus dicek dengan baik lokasi tanahnya, jangan asal keluarkan sertifikat, akhirnya merugikan orang banyak, saya tetap akan pantau DAS ini,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait