Proyek Pembangunan Jalan Terkendala Pembebasan Lahan

TIMIKA – Kabupaten Mimika terus mengembangkan infrastrukturnya. Salah satu infrastruktur yang terus dibenahi yakni jalan. Namun, proyek pengerjaan jalan ini masih menemui hambatan yang sama dari tahun ke tahun yakni terkendala persoalan pembebasan lahan.

Proyek pembangunan jalan yang terkendala ganti rugi pembebasan lahan juga terungkap dalam agenda pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Mimika, Jumat (5/8/2022).

Kepala Dinas PUPR, Roberth Mayaut menjelaskan, ada dua proyek pembangunan jalan yang menemui kendala ganti rugi lahan yakni pengerjaan Jalan C Heatubun dan jalan di depan Petrosea yang menghubungkan jalan ke bandara baru. Ada juga proyek pengerjaan jalan dari Mile 32 – Gorong gorong yang menemui kendala teknis pemindahan jaringan PTFI.

Walaupun menemui kendala ganti rugi lahan, namun pemerintah tetap melakukan pembangunan Jalan C Heatubun yang sudah dilakukan tahun lalu dan akan dilanjutkan tahun ini. Sementara untuk pembangunan jalan dari depan bundaran Petrosea tembus ke bandara baru sampai saat ini belum dilakukan karena masih terkendala salah satu pihak yang belum menyetujui ganti rugi lahan.

Sementara untuk pengerjaan jalan yang masuk ke proyek multi years yakni jalan dari Mile 32 – Gorong gorong  sedang berlangsung dan tetap dilanjutkan di tahun anggaran 2022 ini.

“Untuk pembangunan Jalan Baru (Jalan C Heatubun) sudah dilaksanakan tahun lalu, akan dilanjutkan tahun ini walaupun terkendala masalah ganti rugi lahan, sama halnya dengan jalan depan Petrosea tembus bandara baru terkendala ganti rugi lahan, dan jalan dari check point ke Poumako tetap akan dilanjutkan tahun ini karena proyek multi years,” papar Robert Mayaut.

Khusus untuk pengerjaan jalan dari depan Petrosea ke bandara baru kata Robert Mayaut, ini menjadi konsen PUPR untuk menyelesaikan jalan ini. Dengan bandara yang sudah sangat bagus harus didukung dengan jalan maksimal.

Dibangunkan jalan tembus dari Petrosea ke jalan bandara baru kata dia memang belum bisa dilakukan karena terkendala persoalan ganti rugi tahan yang belum disetujui satu orang pemilik.

Sementara untuk proyek jalan dari Mike 32 sekitar 41 km, belum bisa dilanjutkan karena Freeport masih urus persoalan pemindahan kabel bawah tanah. Tahun ini akan tetap dikerjakan yang lain sambil mengurai persoalan yang ada. Jika tidak dijalankan semua, maka proyek tidak akan berjalan sesuai perencanaan.

Untuk membangun jalan ini, pihaknya sebut Robert, sudah berkoordinasi dengan Freeport maupun Puncak Jaya Power.

Menanggapi proyek-proyek pengerjaan jalan ini, Ketua Komisi C, Aloisius Paerong
mengatakan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah semua sama yakni masalah pembebasan lahan. Khusus untuk pengerjaan jalan dari check point selain pembebasan lahan juga jaringan sutetnya Freeport. Rencana selanjutnya untuk memastikan bahwa kendala dinas PUPR sebagai pelaksana teknis lapangan, Komisi C akan mengundang dinas terkait dalam hal pembebasan lahan yakni Dinas Pertanahan dan Kawasan Permukiman. (*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait