TIMIKA – Aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Timur mengamankan seorang pelaku kasus kepemilikan dan produksi Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi berinisial YY.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK dalam press release di Mapolsek Mimika Timur pada Rabu (7/12/2022) sore, menjelaskan bahwa sebelumnya, jajaran Polsek Mimika Timur telah melaksanakan kegiatan razia tempat produksi milo pada Sabtu (3/12/2022) lalu.
Razia gabungan itu, berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat milo berinisial YY yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Jajaran Polsek Mimika Timur bersama dengan Koramil Miktim dan dibantu dengan pihak Distrik Mimika Timur, telah berhasil mengungkap tempat produksi minuman lokal yang berlokasi di Jalan Tipuka, Distrik Mimika Timur,”ujarnya.
Lanjut Kapolres, selain mengamankan tersangka YY, pihaknya juga telah mengantongi identitas seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian. “Identitasnya juga kita kantongi, jadi kami harapkan untuk keluarga atau yang bersangkutan sendiri bisa menyerahkan diri secara kooperatif. Pasti kami akan fasilitasi,”kata AKBP Gede Putra.
Selain mengamankan tersangka YY, menurut Kapolres bahwa aparat gabungan yang terlibat dalam razia milo itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 17 kantong plastik berisikan milo jenis sopi yang siap dipasarkan.
Kemudian 1 buah tas punggung warna abu-abu, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu. “Kita musnahkan barang bukti milik tersangka dan beberapa barang bukti hasil razia gabungan Polsek Miktim, Koramil dan pihak Distrik yakni 150
liter milo, dan beberapa bahan pembuat milo,”jelas Kapolres.
Dari keterangan tersangka YY sendiri, dia telah memproduksi milo jenis sopi sejak Tahun 2021 lalu hingga Tahun 2022 ini. “Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka, bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi ini sangat tidak higienis. Mereka menggunakan air kali. Lalu campuran yang digunakan itu gula,fermipan, emudian ada juga yang mengunakan obat nyamuk bakar, maupun ada obat nyamuk berupa lation. Jadi sangat beresiko sekali, bagi yang mengkonsumsi minuman lokal,”urai Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka YY sendiri, disangkakan Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana, atau Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan milo jenis sopi milik tersangka YY dan barang bukti milo jenis sopi lainnya yang merupakan hasil razia gabungan di beberapa tempat produksi milo jenis sopi.
Pemusnahan milo jenis sopi dengan cara ditumpahkan ke dalam parit itu dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika dan oleh perwakilan Pemerintah Distrik Mimika Timur serta Koramil 1710-07/Mapurujaya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More