Polsek Miru Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru kembali menyerahkan terangka sekaligus barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mimika. Kali ini, yang diserahkan adalah seorang tersangka dengan inisial YS yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (18/7/2023) di kantor Kejari Mimika. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/46/V/2023/Papua/Res Mimika/Sek Miru tanggal 21 Mei 2023 oleh pelapor berinisial WM.

Adapun yang menjadi korban adalah IL yang mengalami penganiayaan pada 21 Mei 2023 di Jalan Bougenville Timika sekitar pukul 02.00 WIT dini hari. Saat penindakan, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor Polisi dan sebuah parang yang dijadikan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengungkap kronologi kejadian yang dialami korban IL. Itu berawal saat, tersangka YS melintas di Jalan Bougenville dengan menggeber motornya yang menggunakan knalpot racing sehingga mengganggu warga setempat. Korban kemudian menegur, namun pelaku tidak menerima, justru kembali ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali menyerang korban.

“Pelaku  kembali mencari korban IL dan setelah bertemu  tersangka langsung mengayunkan parang ke tubuh korban sebanyak satu kali dan mengenai wajah korban yang mengakibatkan  korban mengalami luka robek di bagian wajah bagian kiri hinga tembus ke bagian telinga bagian kiri,” ungkap Hempy.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait