Polsek Miru Limpahkan Tahap 2 Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

DISERAHKAN – Penyidik saat menyerahkan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (25/5). Foto: Ist/TimeX

TIMIKA, TimeX

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tahap II perkara kasus pencurian dengan kekerasan berinisial DS dan OM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (25/5).

Baca juga : Mabuk, Pengemudi Avanza Tabrak Pagar Rumah Warga

“Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso ini sudah masuk tahap dua. Dimana tersangkanya berjumlah dua orang,” kata Ipda Yusran, kepada Timika eXpress di Polsek Mimika Baru, Rabu.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/3) OM dan DS melakukan aksinya saat korban bernama Andreas Uramata berbelanja disalah satu kios di Jalan Yos Sudarso.

Saat korban melintas, kedua pelaku menghampiri lalu meminta uang dan barang berharga serta kunci motor milik korban. Tak hanya itu, pelaku OM bahkan mengeluarkan sebilah parang yang disembunyikan di belakang baju. Karena telah diancam, korban kemudian lari.

Namun sayangnya korban terjatuh. Dan saat itulah pelaku mengambil handphone korban dan melakukan penganiayaan menggunakan alat tajam kepada korban.

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menuju arah gudang Bosowa (depan lapangan futsal).

Dan pada tanggal 27 Maret 2022, korban membuat laporan polisi di Polsek Miru agar kasus ini ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diindentifikasi dan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap dikediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 2 dan 4, tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Yang mana perbuatan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dan keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara. (a42)

 

The post Polsek Miru Limpahkan Tahap 2 Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan appeared first on Timika Express.

Pos terkait