Polres Mimika Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Narkotika ke Kejaksaan

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan 3 tersangka kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (17/1/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH menjelaskan penyerahan ketiga tersangka masing-masing berinisial SN alias Uky, FR alias Ferdi, dan AAFY alias Diung bersama barang bukti ke Kejari Mimika, lantaran berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika. “Berkasnya sudah lengkap makanya hari ini kita serahkan ke jaksa,”ujarnya.

Kasat menjelaskan untuk tersangka SN alias Uky sendiri, diserahkan bersama barang bukti yakni 4 plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Kemudian 1 plastik warna hitam sebagai pembungkusnya dan 1 karton kotak berukuran kecil.

Sementara untuk tersangka FR alias Ferdi, diserahkan bersama barang bukti 1 unit handphone merk Samsung type A13 warna biru. Untuk tersangka AAFY alias Diung, diserahkan bersama barang bukti 1 unit handphone merk IPhone 6S warna silver.

Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika, diterima langsung oleh JPU, Imelda Simbiak, SH di kantor Kejari Mimika di Jalab Agimuga, Mile Point ( MP) 32. Sementara untuk ketiga tersangka kata Kasat Resnarkoba bahwa akibat perbuatan mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait