Polres Mimika Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ke Kejaksaan

TIMIKA – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika, Jumat (18/11/2022), menyerahkan tersangka berinisial ISM alias Irfan yang diketahui merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH yang dikonfirmasi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika. “Tadi kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, karena berkasnya sudah lengkap,”kata AKP Mansur.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka ISM alias Irfan diserahkan ke Kejari Mimika bersama barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Kawasaki warna hitam dengan nomor polisi PA 2740 HC.

Kemudian 1 buah BPKB sepeda motor Kawasaki nomor polisi PA 2740 HC atas nama tersangka ISM alias Irfan, buah STNKB sepeda motor kawasaki nomor polisi PA 2740 HC atas nama tersangka ISM alias Irfan, 1 buah kwitansi pembayaran atau faktur kendaraan bermotor.

Lalu 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik dengan nomor polisi PA 1713 MR, 1 buah STNK mobil Toyota Rush dengan nomor polisi PA 1713 MR atas nama tersangka ISM alias Irfan, 34 lembar print out rekening koran Bank BRI nomor rekening 3422-01-039156-53-8 atas nama tersangka ISM alias Irfan dari periode Bulan Juli Tahun 2020 sampai dengan Bulan Januari Tahun 2022.

Berikutnya uang tunai Rp 700 ribu, Rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 342201039156538 atas nama tersangka ISM alias Irfan, 4 lembar foto copy dokumen pembukaan rekening Bank BRI atas nama tersangka ISM alias Irfan. Selanjutnya 1 lembar foto copy slip penarikan tunai sebesar Rp 100 juta atas nama tersangka ISM alias Irfan, dan 1 lembar foto copy slip penarikan tunai sebesar Rp. 300 juta atas nama tersangka ISM alias Irfan.

Kasat Resnarkoba menambahkan atas perbuatan tersangka ISM alias Irfan sendiri dijerat Pasal 3, Pasal 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait