TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnarkoba Polres Mimika terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial F yang ditangkap pekan lalu di Kilometer 7 Jalan Poros Mapurujaya, Timika.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, Senin (12/6/2023) mengungkapkan kasus tersebut terus dalam pengembangan. “Kasusnya suda masuk dalam sidik dan sekarang lagi dilakukan uji laboratorium di Jayapura,” katanya.
Andi Sudirman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Apalagi tersangka F yang saat penangkapan kedapatan menyimpang barang bukti berupa sabu baik yang dikemas dalam plastic ukuran kecil maupun besar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga dipastikan merupakan salah satu pemasok narkotika jenis sabu. “Betul tersangka tersebut memang salah satu pemasok narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika,” tandasnya.
Tersangka F ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/6) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan sering adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Dari penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F di depan gerbang pintu rumahnya.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku F, polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada didapur rumah pelaku F.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnai.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More