TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial RA (42) pada Selasa (10/1/2023) di Jalan Yos Sudarso.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH .
Pelaku RA diamankan bersama barang bukti 27 plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas warna biru, 1 bandel plastik klip bening kecil, 1 buah handpone merek Vivo 1820 warna merah, 1 buah kartu ATM Bank BRI. Sebuah solasi bening kecil, 1 buah doubel tip kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nomor Polisi DS 4308 MU.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku MS (38) bersama barang bukti 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Satu unit handpone merk Vivo 1904 warna biru, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna putih merah Nopol PA 4583 ME.
Kronologis penangkapan bermula saat tim Resnakoba mendapat informasi dari masyarakat, adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Tim terus melakukan interogasi awal dan diketahui pelaku MS, masih memiliki paketan Narkotika jenis sabu-sabu. Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal para pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 24 buah paket Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku MS yang disembunyikan dalam Noken di dalam kamar pelaku.
Selanjutnya tim membawa pelaku, dan barang bukti ke Polres Mimika untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More