TIMIKA – Jajaran Polres Mimika menggelar operasi Patuh Cartenz 2023 yang ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Mimika pada Senin (10/7/2023). Apel gelar pasukan dipimpin Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK, dan dihadiri seluruh personel Polres Mimika.
Kapolres Mimika saat membacakan sambutan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK mengatakan apel gelar pasukan dengan tema “Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa” itu, dilaksanakan selama 14 hari kedepan terhitung sejak Senin (10/7/2023) sampai Minggu (23/7/2023) mendatang.
Apel gelar pasukan dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal, dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dalam sambutan Kapolda menekankan bahwa pada umumnya, kecelakaan lalu lintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas. Dari perbandingan data kecelakaan lalu lintas pelaksanaan operasi patuh Cartenz 2023 Tahun 2021, dan Tahun 2022 diatas terjadi kenaikan.
Hal ini perlunya sinergitas dan kerja sama seluruh stakeholder yang ada, serta partisipasi masyarakat. Sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fasilitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain data kecelakaan lalu lintas perlu diketahui bersama juga data pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan operasi patuh cartenz Tahun 2021 dan Tahun 2022 sebagai berikut, jumlah pelanggaran lalu lintas sepeda motor pada Tahun 2021 sejumlah 903 kejadian. Pada Tahun 2022 sejumlah 8.563 kejadian, atau mengalami kenaikan trend sebesar 848 persen.
Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas mobil dan kendaraan khusus pada Tahun 2021, sejumlah 203 kejadian dan pada Tahun 2022, sejumlah 1745 kejadian atau mengalami kenaikan trend sebesar 760 persen.
Ditekankan pula bahwa dalam operasi Patuh Cartenz 2023, ada beberapa prioritas pelanggaran sebagai berikut, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, lalu pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
Selanjutnya pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More