TIMIKA – Untuk memastikan tidak ada lagi peredaran dan penjualan 5 jenis obat, yang telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan RI, personel Polres Mimika bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Mimika, melaksanakan pengecekan di sejumlah apotek yang ada di Kabupaten Mimika pada Senin (24/10/2022).
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasat Binmas Polres Mimika, Iptu Paulus Randeratu mengatakan bahwa kegiatan pengecekan itu sekaligus juga untuk sosialisasi kepada pemilok apotek agar mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan RI.
“Tugas kita sebagai anggota Polri, hanya menyampaikan kepada setiap pemilik apotek. Agar mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup kepada anak-anak yang sudah di larang oleh Pemerintah,”jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Binmas menguraikan bahwa berdasarkan edaran dari Kementerian Kesehatan RI, ada 5 jenis obat sirup yang ditelah dilarang peredarannya yakni Termorex Sirup Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Kemudian Flurin DMP Sirup, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Lalu Unibebi Cough Sirup, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Selanjutnya Unibebi Demam Sirup, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Dan Unibebi Demam Drops, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Hasil pengecekan pada di apotik-apotik, tidak ditemukan ditemukan 5 jenis obat tersebut yang masih dijual atau dipajang pada etalase penjualan obat pada masing-masing apotik,”sambung Iptu Paulus.
Bahkan menurutnya, dari penjelasan para apoteker yang ada di sejumlah apotik di Kota Timika bahwa semenjak dikeluarkannya instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Maka apotik-apotik yang ada di Kabupaten Mimika sudah tidak lagi menjual obat yang masuk dalam ketegori dilarang edar, pasalnya mereka juga sudah mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
“Terkait dengan dengan adanya pengumuman ini, kami harap kerja sama yang baik untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat tersebut. Sehingga tidak ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Kabupaten Mimika.”papar Iptu Paulus.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More