Polisi Ungkap Kronologis Kasus Pembununan Remaja Perempuan di Lingkungan Sekolah

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap 2 pelaku kasus pembunuhan terhadap korban, remaja perempuan berusia 16 tahun bernama Natalia Mawiyuta yang terjadi pada Senin (9/1/2023) lalu di SD Negeri 3 di Jalan Ahmad Yani.
Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian pada Rabu (18/1/2023) lalu, dan kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK menjelaskan kronologis kasus pembunuhan bermula saat kedua pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu duduk mengkonsumsi minuman keras bersama tiga orang rekannya.

“Setelah tiga orang teman mereka mabuk, kemudian dua pelaku ini berjalan kearah satu tempat yang dekat dengan TKP,”kata Kapolres kepada wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Sabtu (21/1/2023).

Selanjutnya menurut Kapolres bahwa saat kedua tersangka tiba di lokasi dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP), keduanya melihat korban sementara berjalan kaki. Dan dari arah belakang korban, ada seorang pria yang pada saat itu sementara mengejar korban.
“Kemudian kedua pelaku ini, menghalau laki-laki yang mengejar korban. Setelah laki-laki yang mengejar korban itu pergi, kedua pelaku lalu mengajak korban untuk meminum minuman keras,”jelas AKBP Gede Putra.

Setelah sudah dipengaruhi minuman keras, salah satu dari tersangka lalu mengajak korban kearah bagian belakang sekolah tepatnya didekat toilet. “Disitulah pelaku ini mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, tapi korban menolak dan mencoba untuk lari keluar. Namun karna ada satu pelaku yang saat itu berada di luar, makanya dialah yang mencegat korban,”urai Kapolres.

Setelah korban berhasil dicegat untuk tidak melarikan diri, korban saat itu langsung dianiaya oleh para tersangka. “Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadar, lalu kedua pelaku mengangkat korban ke lokasi kejadian. Kemudian salah satu pelaku lalu menyetubuhi korban, sementara satu pelaku lagi di suruh berdiri di luar,”ungkap Kapolres.

Kemudian setelah tersangka yang satu selesai menyetubuhi korban, yang saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri. Lalu di saat yang bersamaan tersangka yang satunya lagi juga mau melakukan hal yang sama, namun korban korban sempat tersadar. “Kemudian korban berontak dan teriak-teriak, akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas AKBP Gede Putra.

Lanjut Kapolres selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah batu beton yang digunakan untuk menganiaya korban. Kemudian pakaian korban dan sendal milik salah satu tersangka. “Satu pelaku masih berstatus pelajar SMP, kalau yang satunya lagi sudah selesai sekolah,”bebernya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (5) Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Atau Pasal 80 Ayat (3) Junto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan atau Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 170 KUHPidana, dan Pasal 286 KUHPidana.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, dan juga jam keluar khususnya pada malqm hari.
“Mari sama-sama kita menjaga aset-aset kita. Kita lihat kejadian itu sudah tengah malam, jadi peran orang tua sangat penting,”imbau AKBP Gede Putra.

Sebelumnya korban, Natalia Mawiyuta ditemukan warga di dalam toilet SD Negeri 3 di Jalan Ahmad Yani pada Senin (9/1/2023) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan luka pada bagian wajah. Kemudian polisi yang mendapati laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, dan mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait