Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Timika Pelakunya Anak di Bawah Umur

TIMIKA – Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Dalam kasus curanmor, polisi juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial GW alias A (15). Sementara untuk kasus curas, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial PF (12) dan PH (14).

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama, SIK mengatakan para tersangka masih merupakan anak di bawah umur. “Mereka statusnya sudah putus sekolah,”ujar Wakapolres saat menggelar press release di kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (12/8).

Ia mengungkapkan selain 3 tersangka yang telah berhasil diamankan, pihaknya juga kini masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan kasus curanmor sendiri, terjadi pada Minggu (19/7/2022) lalu di Jalan Kesehatan. Dimana kronologis kejadian bermula saat tersangka GW alias S melihat ada satu unit sepeda motor Suzuki Spin terparkir didepan rumah korban.

Kemudian tersangka GW mengajak rekannya yakni pelaku J yang kini masuk DPO Polres Mimika, untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang telah menjadi target mereka. “Pelaku membawa kunci serep lalu mencoba di sepeda motor tersebut, dan ternyata bisa. Makanya mereka langsung membawa sepeda motor itu ke rumah pelaku J untuk di preteli,”ungkap Kompol Praja.

Setelah itu, sepeda motor hasil curian yang sudah mereka preteli dan rubah warnanya itu langsung mereka jual dengan harga Rp 1.400.000 ribu. kepada pelaku berinisial D yang diketahui merupakan seorang penadah.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 buku BPKB Nomor H-08913561, 1 lembar STNK sepeda motor Suzuki warna Hitam dengan Nomor Polisi DS 2031 MN. 1 kunci sepeda motor, dan 1 lembar kwitansi pembayaran sepeda motor.
Kata Wakapolres bahwa tersangka diamankan pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, dan 4 yang berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun pencurian yang dilakukan waktu malam hari, dilakukan 2 orang bersama-sama/lebih dan dilakukan dengan menggunakan kunci palsu”.

Dan Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa yang mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Sementara itu Wakapolres juga membeberkan kronologis kasus curas yang dilakukan oleh tersangka PF dan PH di Jalan Yos Sudarso tepatnya kompleks belakang kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.

Dimana kronologis kejadian bermula para tersangka menggunakan sepeda motor dan senjata tajam berupa parang, berkeliling Kota Timika untuk mencari target calon korban mereka.
Kemudian pada saat para tersangka tiba di seputarab eks pasar swadaya (Pasar lama), mereka melihat korban sementara berjalan kali sambil memegang handphone.

Saat itu para tersangka mendekati korban dengan alasan mengajak untuk ikut acara goyang di kompleks belakang Kantor Agama Timika. Namun belakangan diketahui acara goyang (pesta joget) yang para tersangka maksudkan itu tidak ada, melainkan itu hanya modus mereka dalam melakukan aksi curas.

“Jadi modus operandi, mereka berpura-pura mengajak korban untuk ikut acara goyang. Kemudkan mereka bawa korban ke tempat sepi dan mengambil barang-barang berharga milik korban,”jelas Kompol Praja.

Bahkan para tersangka juga sempat mengancam akan memperkosa korban apabila tidak mau menyerahkan barang-barang milik korban. “Para tersangka juga membawa alat tajam berupa parang,”singkat Wakapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 2 unit handphone, 1 buah parang, dan 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah hitam.
“Dalam kasus ini, ada tiga orang yang masih DPO dan masih dilakukan pencarian,”papar Kompol Praja.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP yang berbunyi, “Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu. Dan jika tertangkap tangan (Kerpergok )supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait