Polisi Tetapkan Pemilik Spa di Jalan Cenderawasih Timika Jadi Tersangka Human Trafficking

TIMIKA | Kepolisan Polsek Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah menetapkan pemilik Spa di jalan Cenderawasih berinisial RD sebagai tersangka setelah diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw mengatakan, korban yang masih berusia 17 tahun itu didatangkan langsung dari Provinsi Lampung.

“Jadi korban ini di datangkan langsung dari kampungnya untuk di pekerjakan di tempat Spanya,” ungkap Kompol Saidah saat di wawancarai, Jumat (6/1/2023).

Lanjut Kompol Saidah, tersangka diketahui memang meminta ijin kepada orang tua korban bahwa akan dibawah untuk bekerja bersamanya.

“Tapi bukan dibidang kerja seperti ini, selain si korban pijat dia juga bisa melayani pelanggan,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk proses hukumnya tetap dilanjutkan dan sekarang tersangka masih di dalam rutan Polsek Miru.

“Untuk korban sendiri kita tidak tahan, cuman kami akan berikan pendampingan dengan menggandeng pihak P2TP2A, Bapas dan Dinsos,” terangnya.

Tersangka dikenakan undang-undang perdagangan manusia (Human Trafficking), dan undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini mencuat setelah pemilik dan karyawan salah satu Spa di jalan Cenderawasih digiring ke Mapolsek Mimika Baru lantaran pada 26 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIT, kedapatan masih membuka tempat usahanya.

Pemilik Spa dinilai tidak mematuhi Instruksi Plt. Bupati Mimika tentang Penutupan Sementara Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan tempat hiburan malam selama hari raya Natal dan lepas sambut tahun 2022-2023.

Saat disambangi petugas, mendapatkan seorang pekerja Spa yang masih gadis sedang melayani pelanggan. Sehingga pemilik Spa diduga mempekerjakan anak dibawah umur.

“Kalau dilihat dari tempatnya, memang mengarah kepada layanan lebih dari sekedar memijat. Apalagi layanan itu di dalam kamar yang tertutup,” kata Kapolsek, pada Selasa 27 Desember 2022 lalu.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tetapkan Pemilik Spa di Jalan Cenderawasih Timika Jadi Tersangka Human Trafficking

Pos terkait