TIMIKA, pojokpapua.id – Kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang guru berinisial LH (45) di salah satu sekolah swasta yang ada di Timika terus dikembangkan. Termasuk adanya korban lain dari tindakan bejat LH.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga yang dikonfirmasi Selasa (29/8/2023) mengatakan penyidik sedang mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya korban lain selain YFP (13) yang sudah melaporkan tindakan pelaku ke Polisi.
Dalam mengembangkan kasus tersebut, Polisi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Untuk ini (korban lain) kita masih dalami, masih ada mau periksa saksi-saksi lainnya,” kata Julkifli saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi bejat LH sudah dilakukan sejak Tahun 2021 namun baru terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil. Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 2 SMP di sekolah tempat LH bekerja. Selain itu pelaku juga merupakan staf di salah satu SMA swasta yang ada di Timika.
LH, sang guru cabul membuka les privat di rumahnya yang berada di Jalan Petrosea. Di tempat inilah pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan cara memaksa dan mengancam korban. Namun akhirnya korban berani mengungkapkan apa yang dialami karena berada dalam kondisi hamil.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More