TIMIKA | Petugas Polres Mimika pada Selasa, 3 Januari 2023 menangkap dua pelaku penjulan minuman keras beralkohol buatan lokal dengan jenis Sopi di jalur 1 wilayah SP 3, Kelurahan Karang Senang, Mimika, Papua Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang masing-masingnya berinisial ST (25) dan DT (38).
Keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi bahwa keduanya menjual minuman keras jenis sopi, atau minuman keras buatan lokal yang biasa disebut dengan milo (minuman lokal).
“Tim mendapat informasi bahwa di area di SP 3 trans lokal, ke arah Kwamki Narama, ada warga yang menjual minuman beralkohol jenis sopi,” ungkap AKP Mansur, Rabu (4/1/2023).
Tim Satuan Resnarkoba kemudian bergerak menuju SP 3. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tim melakukan pemantauan terlebih dahulu, kemudian mengetahui masing-masing target berada didalam rumah.
“Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan pelaku berinisial ST dengan sejumlah barang bukti berupa kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi yang siap di diperjualbelikan,” terang AKP Mansur.
Petugas kembali bergerak ke TKP lainnya, yaitu di jalan lokal atau jalur 1 SP 3. Disitu petugas melakukan lagi penggeledahan terhadap pelaku DT, dan ditemukan barang bukti sebanyak 44 kantong plastik berisi minuman keras beralkohol jenis sopi.
Kedua pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Penjual Miras Jenis Sopi