TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah, melakukan tahap II kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka PM ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, Selasa (14/3/ 2023) sekitar pukul 09.30 WIT.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), UU RI NOMOR 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum Febiana Wilma Masorbu, S.H di Kantor Kejari Mimika, Jalan Aqimuga Mile 32.
PM alias Aci ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di jalur 1Jalan Kartini, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu, 9 November 2022, Sekitar pukul 17.00 WIT.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 plastik bening besar berisikan natkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis ganja, 27 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 52,72 gram, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis ganja seberat 17,13 gram, 1 buah tas samping warnah hitam, 1 buah Hanphone VIVO V23 warna biru dengan no sim car 082123222847, 1 buah baju batik warna merah bermotif bunga.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Serahkan Pemilik Ganja dan Barang Bukti ke Kejaksaan