TIMIKA | Seorang buronan kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia berinisial AM alias Agus, berhasil ditangkap petugas Kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 26 Februari 2023.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengungkapkan, AM alias Agus merupakan otak dalam kasus pencurian konsentrat pada 16 Januari 2023 di area Dewatering Plant (DWP) Pelabuhan Amamapare (Portsite), Mimika, Papua Tengah.
AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar kemudian dibawa ke Mimika untuk menjalani proses hukum bersama 13 tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan.
Sugarda pun membeberkan peran tersangka AM, yangmana awalnya terlibat dalam melakukan pembahasan rencana pencurian konsentrat bersama dengan saudara JY alias Andi dan A (tersangka oknum security). Agus juga berkomunikasi dengan saudara A terkait penentuan waktu melakukan aksi pencurian.
Selain itu, Agus juga yang meminjam uang sebagai modal dari salah satu pengusaha berinisial R sebesar Rp70 juta. Kemudian bersama saudara JY membelanjakan perlengkapan yang akan digunakan dalam aksi pencurian.
Bahkan, AM juga yang mengajak tersangka non karyawan lainnya untuk ikut dalam aksi pencurian itu.
“Giat pencurian yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekan-rekannya adalah kali ketiga. Dimana giat pertama gagal. Giat kedua pada bulan Agustus 2022, dan yang ketiga adalah pada tanggal 16 Januari 2023 dan ketangkap,” terang Sugarda di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (28/2/2023).
Hasil pencurian konsentrat pada kali kedua itu adalah emas dengan nilai uang yang didapat sebesar Rp80 juta lebih. Uang tersebut telah habis dibagi-bagikan dan membayar hutang atau pinjaman modal.
Dari kasus pencurian ini terdapat delapan orang tersangka yang merupakan karyawan security berinisial R (48), AN (37), A (25), P (28), M, A, Y dan IW. Sementara tersangka non karyawan adalah FA (48), B (27), S (30), AN (23) dan AY (36).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp65,7 juta, 8 unit handphone, serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport Indonesia dengan nomor lambung 01-9684.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Ringkus Buronan ”Otak” Pencurian Konsentrat Freeport