TIMIKA | Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru, Rabu (25/5/2022), melakukan proses tahap II atau pelimpahan berkas kasus tindak pidana pemalsuan identitas dan administrasi kependudukan oleh salah satu percetakan di Timika, Papua.
Tersangka yang merupakan pemilik percetakan bernama ARL alias Fai (38), berikut barang buktinya mulai dari alat-alat percetakan hingga dokumen palsu seperti KTP hingga SIM, diserahkan penyidik ke pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Mimika.
“Itu sudah tahap dua hari ini ke Kejaksaan. Tersangkanya satu orang saja, atas nama F, Fai,” ujar Kanit Reskrim Polres Mimika Baru, Ipda Yusran yang ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Rabu.
Ia menambahkan, tersangka ARL alias Fai dijerat dengan 2 pasal, baik di KUHP dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
“Kita kasih kena pemalsuan dan undang-undang adminstrasi kependudukan, ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Ipda Yusran.
Kasus ini bermula dari temuan oleh petugas Polsek Mimika Baru terhadap seorang warga yang hendak mengurus SKCK. Warga tersebut menggunakan identitas atau KTP palsu.
Setelah pengembangan lebih jauh terhadap warga yang bersangkutan, petugas kemudian mendatangi salah satu percetakan yang berada di depan Lapangan Jayanti, jalan Yos Sudarso.
Penggeledahan dilakukan kemudian ditemukan sejumlah bukti kartu identitas dan dokumen negara seperti 8 lembar e-KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar e-KTP Kabupaten Puncak, 2 lembar e-KTP Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B1 Umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika.
Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap alat-alat pembuat identitas palsu berupa 1 unit monitor Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit printer Epson, dan 2 flashdisk.
Tersangka mengakui telah memalsukan lebih dari 60 dokumen maupun kartu identitas berupa SIM dan KTP.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/III/2022/Polsek Miru/Polres Mimika tertanggal 30 Maret 2022, tersangka menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 96a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Limpahkan Kasus Percetakan Pembuat Identitas Palsu ke Kejaksaan Mimika