TIMIKA | Tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap pelaku pencurian 31 unit telepon seluler di toko Papua Ponsel pada 18 Mei 2022, Jalan Poros Timika-Mapurujaya (SP 1), Kelurahan Kamoro Jaya, Mimika, Papua, pada Rabu, 18 Mei 2022.
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial YM, berperan sebagai penadah, sedangkan LA berperan sebagai pelaku yang masuk toko ponsel untuk mencuri.
Keduanya ditangkap pada sore hari setelah kejadian dan dibawa ke Mapolsek Miru.
“Pelakunya 2 sudah ditangkap, yang masuk mencuri sama yang menjual (penadah,red),” kata Kanit Reskrim di Mapolsek Miru, Rabu (25/5/2022).
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak penyidik, yangmana sudah ada 28 unit ponsel yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Bahkan, penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Sandi yang merupakan kerabat dari pemilik toko Papua Ponsel, mendatangi Polsek Miru melaporkan toko yang dijaganya itu kemasukan maling dan mencuri sebanyak 31 unit ponsel.
Meski toko telah dipasangi CCTV, namun jangkauannya tidak menjangkau aksi pelaku. Di mana menurut Sandi, pelaku masuk dari pintu belakang dengan membongkar papan sekitar pukul 04.30 WIT.
Setelah kejadian itu, korban menyebar informasi ke sesama pengusaha penjual ponsel berikut IMEI ponsel yang telah dicuri. Alhasil, ada ponsel yang telah dijual pelaku dengan harga Rp600 ribu.
31 unit ponsel yang dicuri pelaku rata-rata seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Tangkap Dua Pencuri 31 Handphone di Timika