TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika membeberkan kronologi kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang siswi SMK (sebelumnya ditulis siswi SMP,red) di Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Satuan Reskrim Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro menerangkan, korban, siswi SMK itu, ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan tanpa busana di dalam kamar mandi salah satu sekolah dasar (SD) di kampung Kaugapu, pada Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIT.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang berinisial HK (17) dan juga merupakan siswa salah satu SMK di kampung Mware, kata Iptu Sugarda, HK telah mengakui perbuatannya yang didasari rasa cemburu karena melihat korban bersama pria lain, pada Selasa malam, 8 November 2022.
“Akibat cemburu buta. Jadi kedua sejoli ini (tersangka dan korban) memiliki hubungan pacaran,” ungkap Kepala Satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022) di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Iptu Sugarda menerangkan, awalnya tersangka hendak bertemu dengan korban. Tetapi pada saat hendak bertemu, tersangka mendapat korban sedang duduk di salah satu SD bersama dengan saksi, seorang laki-laki yang bernama Atus Tayaro. Disitu tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga saksi.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saksi, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak dan hendak pulang ke rumah.
Tersangka yang semakin marah kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang perut korban, serta memukul korban hingga terbentur pada tembok sekolah dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Kemudian tersangka membawa korban ke dalam kamar mandi sekolah kemudian menggagahi korban yang dalam kondisi tidak sadar.
“Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri,” ujar Sugarda.
Selasa, 9 November 2022, korban ditemukan oleh salah satu guru SD sekitar pukul 10.00 WIT dalam keadaan tanpa busana, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Mapurujaya.
Dari Puskesmas Mapurujaya, korban dirujuk lagi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Di RSUD Mimika korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” ungkap Sugarda.
Atas serangkaian perbuatannya, tersangka HK terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D dan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, sedikitnya sudah ada lima orang saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mimika.
Sementara itu dampak dari kasus ini, kerabat serta keluarga korban mengamuk dan sempat melakukan aksi anarkis menganiaya warga lainnya, membakar rumah milik orangtua tersangka, hingga menyerang petugas dan Polsek Mimika Timur.
Kemudian berlanjut lagi ke aksi perusakan terhadap rumah dan sejumlah tempat jualan milik warga lainnya di kampung Kaugapu.
Dari serangkaian aksi anarkis yang terjadi, polisi telah menangkap sebanyak delapan orang untuk dilakukan proses penegakkan hukum.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Beberkan Perbuatan Bejat Tersangka Penganiaya Siswi SMK di Kampung Kaugapu