TIMIKA – Jajaran Sat Reskrim Polres Mimika berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pemuda masing-masing berinisial YRNG, SAN, dan MGW yang merupakan pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Jumat (11/11/2022) lalu di seputaran Jalan Leo Mamiri.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK saat menggelar press relesase di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Selasa (15/11/2022), mengatakan ketiga pelaku itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor dari total 12 unit sepeda motor hasil pencurian. “Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini berhasil melakukan pencurian 12 unit sepeda motor. Jadi 9 unit sudah kita amankan, dan sisa 3 unit yang masih dalam pengembangan kami,”jelas Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres bahwa dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak Bulan Juni Tahun 2022 hingga Bulan Oktober Tahun 2022. Dimana modus operandi dari para pelaku, yakni mereka menyasar kendaraan-kendaraan yang stangnya tidak terkunci saat diparkir oleh pemiliknya.
“Mereka melihat dan mengamati sepeda motor yang dalam posisi tidak di kunci stang. Jadi begitu mereka temukan kendaraan yang tidak terkunci stangnya, mereka langsung mendorong ke tempat sepi kemudian sambungkan kabel untuk hidupkan sepeda motor itu,”urai AKBP Gede Putra.
Kemudian dari pengakuan para tersangka kata Kapolres, mereka menjual sepeda motor hasil curian itu dengan harga 1 unit sepeda motor Rp 1.800 ribu sampai Rp 2 juta. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Kapolres dalam kesempatan itu juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar bisa mengecek langsung ke kantor Pelayanan Polres Mimika dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. “Silahkan datang cek dan bawa surat-surat kendaraan bermotor. Kalau sesuai, maka akan kita kembalikan kepada pemiliknya,”kata AKBP Gede Putra.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More