TIMIKA – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Mimika melaksanakan penertiban terhadap sejumlah mobil yang kedapatan telah memodifikasi tengki Bahan Bakar Minyak (BBM) saat melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU di Kota Timika pada Sabtu (15/10/2022).
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengatakan lokasi yang menjadi sasaran penertiban mobil yang tengkinya kedapatan di modifikasi yakni di SPBU yang ada di Jalan Hasanuddin, kemudian SPBU di Jalan Yos Sudarso (Nawaripi) dan SPBU di Jalan Yos Sudarso (Dekat Inamco).
Dimana dalam kegiatan penertiban itu, berhasil diamankan 3 unit mobil yakni 1 unit mobil Ford Doubel Cabin warna putih, 1 unit mobil Mitsubishi kuda warna hitam dengan nomor polisi DS 1526 MB, dan 1 unit mobol Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi DS 1904 MB.
“Untuk dua unit mobil yakni Suzuki APV dan Mitsubishi Kuda, langsung diserahkan ke Reskrim karena ditemukan barang bukti Solar. Sementarw untuk mobil Ford diamankan ke Satlantas dan disangkakan untuk diberikan sanksi hukum,”jelas Ipda Hempi.
Lebih lanjut kata Kasi Humas kegiatan penertiban itu, dengan tujuan untuk meminimalisir tindakan penimbunan BBM yang mengakibatkan terjadinya antrian panjang di setiap SPBU yang ada di Kota Timika. “Kita respon pengaduan masyarakat, karena lihat saja di SPBU yang selama ini selalu terjadi antrian panjang. Giat penertiban dan penindakan ini akan kita rutinkan,”tegasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More