TIMIKA – Razia rutin dilaksanakan aparat gabungan di Pelabuhan Pomako pada Senin (19/12/2022) kemarin saat KM Tatamailau bersandar di Pelabuhan Pomako, telah mengamankan 43 plastik ukuran 600 ml berisikan Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain itu, aparat gabungan juga berhasil mengamankan 24 botol miras bermerk yakni Robinson Winsky yang pemiliknya berinisial DBK. Untuk miras lokal jenis sopi tersebut di isi dalam cool box namun tanpa pemilik. Sementara untuk 24 botol miras berlabel itu disimpan di dalam karton.
Kapolsek KP3 Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Wiklif Rumere mengatakan razia gabungan itu melibatkan personel dari Polres Mimika, Polsek KP3 Kawasan Pelabuhan, TNI AL, Koramil 1710-07/Mapurujaya, BKSDA Wilayah Timika, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, Badan Karantina Pertanian Timika, KPLP, dan Puskesmas Mapurujaya.
“Kegiatan razia gabungan untuk barang bawaan penumpang KM Tatamailau. Kita libatkan personel dari TNI dan Polri, serta unsur terkait. Sasaranya miras, bahan berbahaya lainnnya serta hewan dan tumbuhan yang dibawa dari luar masuk ke Timika,”jelas Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, untuk barang bukti milo jenis sopi yang tanpa pemilik itu langsung diamankan untuk nanti dimusnahkan. Sementara untuk miras berlabel dan pemiliknya diamankan, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
“Kita serahkan ke Resnarkoba untuk diproses. Nanti prosesnya kita tunggu info dari Resnarkoba,”kata Ipda Rumere.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More