TIMIKA – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan seorang pria berinisial PM (41), yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Kartini, jalur 1, pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIT.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH bersama 3 perseonel Sat Resnarkoba Polres Mimika. Proses penangkapan ini berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/A/806/XI/Res Mimika/tanggal 9 November 2022.
Selain mengamankan pelaku PM, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 plastik bening besar yang berisikan daun kering yang di duga Narkotika golongan I jenis ganja.
Kemudian 1 plastik bening sedang yang berisikan daun kering yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja. Lalu 27 plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya 1 buah tas warna hitam merk BLECONS, dan 1 unit handphone VIVO V23 warna biru.
Proses penangkapan bermula saat personel Sat Reskrim Polres Mimika, sedang melakukan penangkapan terhadap jaringan pelaku perkara pencurian di jalan Kartini jalur 1 Timika.
Namun pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik kecil, sedang, dan ukuran besar. Yang berisi campuran daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja, dengan paketan yang siap diperjual belikan yang tersimpan disembunyikan dalam tas milik pelaku.
Kemudian personel Sat Reskrim berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya pelaku PM beserta barang bukti, dibawa ke kantor Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku PM sendiri dipersangkakan Pasal 114, Ayat (1), dan Pasal 111, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More