Polisi Amankan Lagi Dua Pemilik Tembakau Sintetis di Jalan Hasanuddin

TIMIKA – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan 2 orang masing-masing berinisial SN dan FR yang merupakan pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan kedua pelaku itu diamankan di seputaran Jalan Hasanuddin, pada Rabu (14/9/2022) kemarin.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 4 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotik golongan I jenis tembakau sintetis. Kemudian 1 buah plastik warna hitam sebagai pembungkus pekat tembakau sintetis, 1 buah karton bekas dan 1 buah handphone merk Samsung type A13 warna biru.

Kasi Humas juga menguraikan, kedua pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada paketan yang diduga Narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Mimika, masuk melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tim kemudian mendalai informasi itu, kemudian berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan. Dan ternyata yang datang dua orang yakni SN dan FR,”jelas Ipda Hempi.

Setelah mengambil barang tersebut, kedua pelaku langsung menuju ke Jalan Hasanuddin. Namun dalam perjalanan itu, kedua pelaku ternyata sudah dibuntuti oleh petugas kepolisian
“Tim mengikuti target yang sempat melarikan diri masuk lorong, namun kemudian berhasil melakukan penangkapan. Dan setelah disuruh membuka paketan yang dibawa, dengan di saksikan oleh ketua RT setempat. Maka ditemukan barang bukti Narkotika, jenis tembakau sintetis,”kata Kasi Humas.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Mimika guna keperluan penyidikan kasus tersebut.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait