TIMIKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua melalui Subdit III Tipidkor, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yaleka Maro Papua di Kabupaten Mappi, Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017.
Yang mana kedua kedua orang tersebut masing-masing berinisial TT (57) dan LS (50).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu mengatakan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi,”ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Kombes Napitupulu mengungkapkan bahwa awal mula, sehingga dilaksanakan kegiatan Akbid Yaleka Maro di Mappi berawal inisiatif dari LS yang disampaikan kepada tersangka TT. Untuk menjalin kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten Mappi dengan Yaleka Maro Papua, guna mengakomodir peningkatan layanan kesehatan anak dan ibu di Kabupaten Mappi.
“Seiring berjalannya waktu, apa yang di inisiatif tersangka disetujui pihak Pemda, sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Kesepakatan awal, bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke. Namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS. Pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan, yang dilakukan oleh tersangka LS,”jelas Dir Reskrimsus Polda Papua.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik saat ini telah melakukan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuanga Negara (PKKN) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua.
Atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, kepada Yaleka Maro Merauke. Dimana total dana yang telah dicairkan sebesar Rp 25,8 milyar
“Dari audit ditemukan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.509.708.120, Dengan rincian beban pertanggung jawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp 7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp. 1.161.882.500. Dimana berdasarkan LHA PKKN nomor : SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022,”urai Kombes Napitupulu.
Lebih lanjut, kata Kombes Napitupulu, penyidik telah melakukan asettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT. “Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit : berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi. Kemudian satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi. Lalu assettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur, Kabupaten Merauke,”ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang, Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More