TIMIKA | Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen sampai saat ini belum terealisasi kepada Provinsi Papua dan juga Kabupaten Mimika.
10 persen divestasi saham ini dibagi masing-masing Pemerintah Provinsi Papua 3 persen dan Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil yang juga menerima dampak langsung hasil operasi pertambangan mendapat 7 persen.
Plt. Bupati Mimika, John Rettob menjelaskan, divestasi saham Freeport ini sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan antara Pemkab Mimika dengan Pemprov Papua.
Perlu diketahui, untuk bisa menerima divestasi saham itu, Pemprov diwajibkan membuat badan usaha milik daerah (BUMD).
“Harus kita membentuk BUMD di provinsi dimana ditulis nanti 70, 30. 30% untuk provinsi 70% untuk Kabupaten,” kata John saat dwiwawancara, Kamis (6/10/2022).
Dalam 70 persen untuk Kabupaten Mimika ini ada lagi hal yang perlu diperhatikan ialah bagian untuk masyarakat yang menjadi korban permanen dan pemilik hak ulayat.
“Bagaimana bentuk itu nanti kita akan buat bersama, kita belum bicara kalau sampai di situ,” ucapnya.
Lebih lanjut, John menerangkan bahwa sampai saat ini pembentukan BUMD di tingkat provinsi juga belum terselesaikan. Dan ini memang karena ada sedikit hambatan.
“Jadi pasti ada uang yang pasti masih tertahan yang merupakan hak kita dalam bentuk dividen. Bagaimana duit dividen kita yang pasti sudah ada tapi tidak akan bisa kita terima kalau bumd-nya belum ada,” terang John.
Ia menambahkan, nantinya dalam pembahasan divestasi saham ini akan dibahas bagaimana administrasi untuk melaksanakan dan pengembaliannya nanti.
“Itu semua akan kita bicarakan bagaimana bentuk agar semua proses divestasi saham ataupun kepemilikan kita dalam 10% di dalam PT MIND ID itu bisa kita selesaikan,” tambahnya.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, BUMN Holding Industri Pertambangan – Mining Industry Indonesia atau MIND ID masih menahan 10 persen jatah saham Pemda lantaran belum ada BUMD Papua hingga saat ini.
BUMD Papua itu nantinya berfungsi untuk mengambil alih bagian saham 10 persen di PT Freeport Indonesia yang sudah ditetapkan, masing-masing 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan sisanya 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua.
“Dari 10 persen dividen itu belum bisa disalurkan dan sekarang ditahan di MIND ID gara-gara kesalahan kita belum membuat BUMD itu. Apakah salah Freeport McMoRan dan PTFI? Tidak, mereka sudah selesaikan kewajibannya kok,” kata Bahlil saat memberi Orasi Ilmiah di Universitas Cendrawasih, Kamis (6/10/2022).
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Plt Bupati Mimika: Jatah Saham Freeport Sudah Ada Tapi Belum Bisa Diambil