JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya mengungkap perkembangan terbaru dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.
Sejak dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022, tanggal 24 Agustus 2022, maka Jaksa Penyidik pada Kejati Papua telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 pengadaan pesawat oleh Dinas Perhubungan Mimika Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 menetapkan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika sebagai tersangka.
John Rettob sendiri sudah dipanggil pada Rabu (25/1/2023) oleh Kejati Papua untuk ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia menjalani pemeriksaan di Kajati Papua mulai pukul 11.00 WIT dan baru meninggalkan kantor Kajati sekitar pukul 20.00 WIT.
Selain JR, Kejati Papua juga disebut telah menetapkan Direktur PT Asian One Air yang merupakan ipar dari Plt Bupati Mimika. Dimana Asian One Air ditunjuk sebagai perusahaan yang menangani pengadaan hingga pengelolaan pesawat milik Pemkab Mimika. Ini juga menjadi pokok perkara sehingga Kejaksaan menyatakan kasus ini sebagai Kolusi Korupsi dan Nepotisme.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More