TIMIKA, pojokpapua.id – Salah satu persoalan yang akan dibenahi Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP, MSi adalah menata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Mimika yang disebut masih mengalami kendala.
Saat ini, setidaknya ada 8 jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus pelaksana tugas (Plt). Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini berstatus Penjabat (Pj). Ditemui usai memimpin apel, Senin (3/7/2023), Pj Bupati menegaskan bahwa untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan maka seluruh pejabat harus definitif.
Tapi ia menyatakan bahwa pengisian dan penataan ini akan dilakukan secara perlahan dan bertahap dengan mengikuti aturan. “Itu semua kita akan tata pelan-pelan bahwa apa yang menjadi seharusnya itu akan kita lakukan tapi tidak serta merta, dibuat terkejut nanti malah pingsan di tempat,” ujar Pj Bupati.
Pj Bupati menyatakan, perjalanan karir seorang ASN sangat panjang. Sehingga ia akan mengedepankan azas keadilan dan disesuaikan dengan aturan dengan menggunakan sistem merit, terutama dari sisi pangkat dan golongan yang menyatakan seorang ASN pantas menduduki sebuah jabatan.
Dalam melakukan penataan, Pj Bupati akan melibatkan tim pengawasan dan penilai salah satunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kalau bicara sistem merit berarti ada tim penilai dan pengawasan. Ini dibutuhkan penguatan dari aparat sendiri. Kita pelan-pelan bukan berarti tim tidak kuat, tapi memasuki hal baru jangan sampai ada keterkejutan dari teman-teman keseluruhan itu akan mengganggu sistem,” jelas Pj Bupati.
Mengenai adanya rekomendasi dari KASN yang memerintahkan beberapa pejabat yang sebelumnya dicopot oleh Wakil Bupati Mimika nonaktif, John Rettob, Pj Bupati menyatakan hal itu akan dilihat dan dipertimbangan berdasarkan aturan untuk diselesaikan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More