TIMIKA | Pj Bupati Mimika Valentinus Sudaryanto Suminto membeberkan materi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 kepada DPRD Mimika untuk dibahas.
Penyampaian LKPJ Bupati Mimika dan PP-APBD tahun anggaran 2022 disampaikan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, Selasa (25/7/2023).
Dalam laporannya, Pj Bupati mengatakan, terdapat surplus sekitar Rp966 juta lebih antara pendapatan dan belanja daerah.
Surplus adalah jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Dijelaskan, pendapatan daerah dianggarkan senilai Rp4.667.566.752.900,00 dan terealisasi sebesar Rp5.392.024.388.604,61 atau sebesar 115, 52%.
Kemudian, belanja daerah dianggarkan senilai Rp 4.983.328.497.097,00 dan terealisasi sebesar Rp4.425.055.865.198,47 atau 88,80%.
“Dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022 maka dihasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406,14,” terangnya.
Kemudian, menyangkut pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 dianggarakan senilai Rp319.761.744.197,00 yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2021, terealisasi senilai Rp 319.761.744.197,00 atau 100%.
Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarakan senilai Rp4.000.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, terealisasi sebesar Rp4.000.000.000,00 atau 100%.
“Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 315.761.744.197,57,” katanya.
Sedangkan berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan surplus sebesar Rp966.968.523.406,14 dan pembiayaan netto sebesar Rp315.761.744.197,57, maka saldo silpa tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp1.282.730.267.603,71.
Sementara posisi aset, kewajiban dan ekuitas pemerintah kabupaten mimika per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut, jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp9.748.466.786.035,51.
“Sedangkan, jumlah kewajiban sebesar Rp157.714.452.393,00. Sementara untuk jumlah ekuitas sebesar Rp9.590.752.333.642,52,” ujarnya.
Pj Bupati mengatakan, LKPJ disampaikan ke DPRD setelah dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Papua pada April tahun 2023 dan penyerahan LHPK pemerintah daerah yang telah diserahkan pada tanggal 15 Mei tahun 2023. Dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 7 kalinya berturut-turut sejak tahun 2016.
Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng mengatakan, pertanggungjawaban PP APBD dalam proses tata kelola pemerintahan setelah dilakukan audit oleh BPK. Dimana secara normatif pertanggungjawaban APBD merupakan tangkapan prosedural yang dilakukan pengawasan terhadap oleh instansi yakni BPK, kemendagri, dan DPRD Mimika
Sementara dalam konteks hukum administrasi negara PP APBD bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum. Serta salah satu bentuk tindakan untuk menjamin keuangan daerah agar sesuai rencana dan sebagai fungsi pedoman kesesuaian antara pelaksanaan keuangan daerah dan ketentuan berlaku.
“Pengawasan DPRD Mimika bertujuan untuk mendeskripsikan regulasi, pengawasan yang disiapkan oleh TAPD Kabupaten Mimika, agar dapat digambarkan secara jelas dan terperinci,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pj Bupati Mimika Beberkan LKPJ APBD 2022 kepada DPRD, Terjadi Surplus Rp966 Juta Lebih