Pimpin Apel KORPRI, Pj Bupati Mappi Tekankan Perubahan Pola Kerja

MAPPI, pojokpapua.id – Jajaran Pemerintah Kabupaten Mappi kembali menggelar apel KORPRI yang dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan. Apel yang digelar Senin (19/6/2023) di halaman Gor Kepi dipimpin oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, S.STP., M.Si dan diikuti seluruh ASN baik PNS maupun PPPK serta pegawai kontrak daerah.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh perangkat daerah dan juga menyerahkan SK PNS bagi 79 CPNS formasi K2.

Pj Bupati mengungkapkan, setahun lalu dilaksanakan apel KORPRI perdana. Kala itu sudah disampaikan beberapa hal diantaranya kedisiplinan kepada seluruh ASN dan PKD. Juga meminta adanya inovasi dan kreatifitas yang bisa mendukung Pemda dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

“Saya saat itu berjanji akan beri reward, dapat promosi jabatan namun berjalan waktu selama setahun, mungkin ada yang sudah buat tapi ada juga yang belum, atau juga belum laporkan kepada saya selaku Pj Bupati. Ini jadi motivasi kepada kita semua supaya ke depan bisa melakukan terobosan baru, inovasi baru dalam rangka pelayanan publik,” ungkapnya.

Terkait penyerahan SK PNS kepada 79 CPNS formasi K2, ia meminta agar bisa membantu kinerja Pemkab Mappi. Apalagi dengan adanya relokasi ratusan PNS dari Pemkab Mappi ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang tentunya akan mempengaruhi kinerja pelayanan Pemda baik di tingkat OPD, distrik hingga kelurahan.

Pj Bupati meminta seluruh jajaran untuk bergandengan tangan dan bersatu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kinerja kepala OPD. Sebab keterbukaan informasi dan pengelolaan anggaran di setiap OPD sudah diterapkan demi pelayanan kepada masyarakat.

Selama setahun menjabat dan melakukan evaluasi kinerja, Pj Bupati menilai ASN dan PKD belum bisa merubah pola kerja yang masih menunggu perintah, menunggu arahan dan menunggu petunjuk. “Pola kerja ini tidak boleh, sudah bukan zamannya lagi. Pemerintahan ini dinamis sekali dan pemerintah ini fleksibel kalau menunda pekerjaan nanti besoknya akan tertunda terus, yang sekarang saja belum selesai,” tegas Pj Bupati.

Ia mencontohkan, penyelesaian pengangkatan formasi honorer sebanyak 450. Keterlambatan ini akhirnya jadi kendala pemberian kuota CPNS bagi Pemkab Mappi jika tak juga diselesaikan. Sementara masih ada 2700 lebih honorer yang masih menunggu.

Kebiasaan menunda pekerjaan juga diungkapkan Pj Bupati berdampak pada pelaksanaan kegiatan fisik yang sampai saat ini belum ada OPD yang melakukan pelelangan. Untuk itu ia menegaskan agar kepala OPD selaku kuasa pengguna anggaran tidak lagi menunda pekerjaan.

Dalam waktu dekat, di Bulan Juni atau Juli, akan dilakukan evaluasi kinerja mulai dari kepala sekolah, kepala puskesmas, pimpinan OPD, staf ahli dan asisten. Evaluasi kinerja dalam rangka melihat kesesuaian jabatan yang diemban apakah masih sesuai kinerjanya atau perlu dirotasi, mutasi, atau demosi.

Evaluasi akan dilakukan oleh asesor yang hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Bupati untuk mendapatkan rekomendasi menempati jabatan tinggi pratama, jabatan pengawas dan administrator.

Evaluasi ini juga berlaku bagi PNS dan pejabat di distrik yang selama ini tidak pernah berada di tempat tugas tapi selalu menuntut hak sementara tugas dan kewajiban tidak dilaksanakan.

Pj Bupati meminta kepala OPD atau kepala distrik tidak perlu takut untuk tidak membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kepada pegawai yang tidak pernah berada di tempat tugas. Sebab TPP bukan hak, hanya kebijakan dari pemerintah daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Di lingkup Pemkab Mappi atas kebijakan Pj Bupati, TPP ini sudah dinaikkan dan tidak dibayarkan per enam bulan tapi tiap tiga bulan. “Kepala distrik dan kepala OPD tidak perlu takut untuk tidak membayar TPP, kalua ada yang datang bawa kampak lapor ke Polisi,” tegasnya.

Terkait perkembangan pengangkatan 450 PKD jadi CASN yang sudah diumumkan, Alian Honorer Nasional di Kabupaten Mappi sudah menyampaikan sanggahan dan memang ada beberapa nama yang ganda. Pj Bupati berharap proses ini bisa secepatnya diselesaikan.

Pemkab Mappi juga sedang berjuang melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk pengangkatan Pegawai Kontrak Daerah (PKD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk sementara ada 823 kuota untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. “Kita masih lobi dan minta bertambah karena jumlah PKD cukup banyak terutama tenaga teknis lain, nakes dan guru,” jelasnya.

Formasi ini akan diumumkan secara resmi, sehingga PKD yang memenuhi syarat bisa mengajukan ke tim di BKPSDM dalam rangka verifikasi dan validasi. Salah satu syarat utama pengangkatan PPPK adalah yang berusia di atas 35 tahun.

Pada kesempatan itu pula, Pj Bupati menyampaikan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Tahun 2024. Ia menginstruksikan agar PNS dan PKD tidak terlibat politik praktis. Apabila ada temuan maka konsekuensinya adalah pemecatan.

Tidak hanya ASN dan PKD, kepala kampung yang juga mendaftar dan nantinya ditetapkan sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri. Itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 74 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa.

“Kepala kampung yang sudah daftar caleg, sudah jelas aturannya tidak boleh terlibat dalam parpol dan jadi anggota parpol. Baik kepala kampung, PKD dan ASN yang terlibat segera dilaporkan dan diusulkan pemecatan,” ujar Pj Bupati.

Masih dalam rangka Pemilu, bulan depan akan dilakukan deklarasi damai bagi PNS, PKD, TNI dan Polri serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di Mappi.

Hal terakhir yang disampaikan Pj Bupati adalah terkait penetapan APBD Perubahan Tahun 2023 yang akan dijadwalkan pada Juli 2023 mendatang. Sehingga bisa dilanjutkan untuk penyusunan APBD Tahun 2024 pada Oktober atau November. (*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait