TIMIKA – Pernyataan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika yang menyatakan tanah pelabuhan Pomako tidak bisa disertifikatkan, memancing kemarahan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. Bahkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo kepada wartawan Senin (8/8/2022) mengatakan BPN beralasan karena Tahun 2017 kawasan Pelabuhan Pomako masih berstatus hutan lindung. “Terus saya sampaikan, terbitkan HGB nomor sekian banyak sekali berarti saya tetapkan tersangka semua kalau begitu caranya,” tegasnya.
Pernyataan ini menurut Kajari, menandakan bahwa BPN mempersulit Pemda Mimika yang tengah mengajukan permohonan sertifikasi terhadap lahan seluas 78 hektar untuk kepentingan pembangunan Pelabuhan Pomako. Padahal Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan anggaran Rp250 miliar untuk pembangunan dan memberi deadline waktu hingga September 2022.
Sehingga Kejari Mimika selaku pengacara negara yang mendampingi Pemda Mimika dalam proses sertifikasi, berharap agar BPN bisa menerbitkan sertifikat untuk lahan 78 hektar. “Kita berharap lahan yang tidak bersinggungan dengan pihak lain, disertifikatkan. Dari 5 juta meter persegi atau 500 hektar, itu dibutuhkan 78 hektar untuk pembangunan pelabuhan, terbitkan dulu,” jelasnya.
Namun melihat kinerja BPN Mimika, Kajari bahkan memohon kepada Presiden Joko Widodo atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Hadi Tjahjanto untuk mengganti seluruh pejabat dan pegawai BPN Mimika. “Gak bener ini, harus diganti,” ujarnya.
Permohonan ini bukan tanpa alasan. Kajari menyatakan, BPN mempersulit proses sertifikasi tanah oleh Pemda Mimika untuk kepentingan pembangunan, sementara bagi pihak swasta yang berada di atas lokasi tersebut bisa diberi sertifikat.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More